BERPENDAPAT
TUGAS AL QUR’AN HADIST
HAKIKAT
DALAM BERPENDAPAT
HAKIKAT HAK KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA
UMUM
Beda
Pendapat dalam Islam adalah Wajar & Sudah Ada sejak Zaman Nabi Perbedaan
pendapat adalah wajar, asal tidak saling membenci. tirto.id/Quita Oleh: Ivan
Aulia Ahsan - 21 Mei 2019 Dibaca Normal 1 menit Menurut Surat al-Maidah ayat
48, perbedaan adalah fitrah manusia. Di zaman Nabi sudah ada perbedaan pendapat
di antara sahabat tentang sabda Rasulullah. tirto.id - Firman Allah SWT dalam
Surat al-Maidah ayat 48 menunjukkan dengan jelas bahwa Allah menciptakan
manusia dengan berbagai variasi warna kulit, bahasa, tabiat, dan bentuk tubuh.
Dengan keragaman inilah justru terdapat keindahan dan kesempurnaan. Dengan kata
lain, perbedaan merupakan fitrah dan kehendak Allah. Ayat tersebut berbunyi:
“Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi
Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu,
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” Muhammad bin Abdul Rahman
al-Dimasyqi, seorang ulama mazhab Syafii, menegaskan dalam kitab Rahmatul Ummah
fi Ikhtilafil Aimmah bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan
rahmat bagi umat. Sebab mereka telah melakukan ijtihad dengan mengerahkan
seluruh daya intelektual dan spiritual guna mencari kebenaran. Kala Rasulullah
masih hidup, perbedaan pendapat sangat jarang terjadi. Rasulullah adalah tokoh
sentral, tempat rujukan segala permasalahan yang dialami para sahabat. Karena
itu jika para sahabat berselisih pendapat, mereka segera berkonsultasi kepada
Rasulullah. Dan Rasulullah pun kemudian menjelaskan pendapat yang benar. Suatu
kali para sahabat pernah berbeda pendapat tentang makna sabda Nabi: “Janganlah
seseorang melakukan salat asar kecuali di Bani Quraidhah.” Sebagian sahabat
tetap menjalankan salat asar pada waktunya, meski belum sampai di Bani
Quraidhah. Kelompok ini memaknai hadis di atas sebagai perintah untuk
mempercepat perjalanan menuju Bani Quraidhah dan bukan sebagai keringanan
melakukan salat di luar waktu yang telah ditentukan. Sementara sebagian lain
baru menjalankan salat asar setelah sampai di Bani Quraidhah sesuai makna
harfiah hadis. Perbedaan pendapat ini disampaikan kepada Rasulullah dan ia
tidak mencaci salah satu dari kedua pendapat tersebut. Ini berarti Rasulullah
membenarkan keduanya. Tapi setelah Rasulullah wafat, bibit-bibit perbedaan
pendapat mulai tumbuh dan berkembang.
MENGAPA ULAMA BERBEDA PENDAPAT?
Saya menangkap kecenderungan sebagian rekan dalam mensikapi perbedaan
pendapat ulama, antara lain, sebagai berikut:
Di antara sekian banyak "asbab al-ikhtilaf" para ulama, saya kutipkan sebagiannya: 1. Perbedaan dalam memahami al-Qur'an.Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
a. Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari
satu arti (musytarak). Contoh lafaz "quru" dalam QS 2: 228.
Sebagian mengartikan dengan "suci"; dan sebagian lagi mengartikan
dengan "haid". Akibat perbedaan lafaz "quru" ini,
sebagian sahabat (Ibnu Mas'ud dan Umar) memandang bahwa manakala perempuan
itu sudah mandi dari haidnya yg ketiga, maka baru selesai iddahnya. Zaid bin
Tsabit, sahabat nabi yg lain, memandang bahwa dengan datangnya masa haid yang
ketiga perempuan itu selesai haidnya (meskipun belum mandi). Lihatlah, bahkan
para sahabat Nabi pun berbeda pendapat dalam hal ini. Ada ulama yang
berpendapat bahwa tampaknya Allah sengaja memilih kata "quru'"
sehingga kita bisa menggunakan akal kita untuk memahaminya. Soalnya, kalau
Allah mau menghilangkan perbedaan pendapat tentu saja Allah dapat memilih
kata yang pasti saja, apakah suci atau haid. Ternyata Allah memilih kata
"quru" yang mngandung dua arti secara bahasa Arab.
b. Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya
perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw",
"illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi
tergantung konteksnya. Sebagai contoh, huruf "FA" dalam QS
2:226-227 mengandung dua fungsi. Sebagian memandang huruf "FA" itu
berfungsi "li tartib dzikri" (susunan dalam tutur kata). Sebagian
lagi berpendapat bahwa huruf "FA" dalam ayat di atas berfungsi
"li tartib haqiqi" (susunan menurut kenyataan). Walhasil kelompok
pertama berpendapat bahwa suami setelah 'ila (melakukan sumpah untuk tidak
campur dengan isteri), harus campur dengan isteri sebelum empat bulan, kalau sudah
lewat empat bulan maka jatuh talak. Kelompok kedua berpendapat bahwa tuntutan
supaya campur dengan isteri (untuk menghindari jatuhnya talaq) itu setelah
lewat empat bulan.
c. Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan,
mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung
makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan
maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk
mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya)
bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh
'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang
dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum). Contoh yang
pertama, Qs at-Taubah ayat 103 terdapat kata "amwal" (harta) akan
tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat (makna umum harta telah
dikhususkan kedalam beberapa jenis harta saja). Contoh yang kedua, dalam QS
al-Isra: 23 disebutkan larangan untuk mengucapkan "ah" pada kedua
orangtua. Kekhususan untuk mengucapkan "ah" itu diumumkan bahwa
perbuatan lain yang juga menyakiti orang tua termasuk ke dalam larangan ini
(misalnya memukul, dan sebagainya).
Nah, persoalannya, dalam kasus lain para ulama berbeda memandang
satu ayat sbb:
i.
lafaz umum dan memang
maksudnya untuk umum, atau
Begitu juga perbedaan soal mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad,
nasikh-mansukh, para ulama memiliki kaidah yang mereka ambil dalam rangka
untuk memahaminya (saya khawatir pembahasan ini malah menjadi sangat tekhnis,
karena itu untuk jelasnya silahkan merujuk ke buku-buku ushul al-fiqh).
d. Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan.
Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama
mengambil tiga kemungkinan:
i.
al-aslu fil amri lil
wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)
**
Ini lanjutan dari email yang kemarin. Semoga bermanfaat dan dapat
memperjelas bahwa perbedaan pendapat dikalangan ulama itu bukan karena mereka
memang suka berbantah-bantahan seperti ahlul kitab, tetapi karena teks nash
sendiri memang membuka peluang timbulnya perbedaan pendapat.Lanjutan sebab-sebab ulama berbeda pendapat: 2. Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.a. Kedudukan hadisPara ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang (Periksa M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195).Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain. Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu. Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi. Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini). Persoalan lain adalah, bagaimana melakukan tarjih (memilih mana hadis yang paling kuat) diantara dua hadis yang saling bertentangan. Boleh jadi, sebagian ulama mengatakan hadis yang satu telah menghapus (nasikh) hadis yang satu lagi. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa boleh jadi hadis yang satu bersifat umum, sedangkan hadis yang lain bersifat mengecualikan keumuman itu. Bagaimana bila teks hadis terlihat seakan-akan bertentangan dengan teks Qur'an. Sebagian ulama langsung berpegang pada teks Qur'an dan meninggalkan teks hadis (ini yang dilakukan mazhab Zhahiri ketika tidak mengharamkan pria memakai cincin dari emas), akan tetapi sebagian lagi mengatakan bahwa hadis merupakan penjelas maksud ayat, sehingga tidak perlu meninggalkan salah satunya, tetapi menggabungkan maknanya (ini yang dilakukan jumhur ulama ketika mengharamkan pria memakai cincin dari emas). b. makna suatu hadisHadis Nabi mengatakan, "La nikaha illa biwaliyyin" (tidak nikah melainkan dengan wali). Namun mazhab Hanafi memandang bahwa huruf "la" dalam hadis diatas itu bukan berarti tidak sah nikahnya namun tidak sempurna nikahnya. Mereka berpandangan bahwa sesuatu perkara yang ditiadakan oleh syara' dengan perantaraan "la nafiyah", haruslah dipandang bahwa yang ditiadakannya itu adalah sempurnanya; bukan sahnya. Sedangkan mazhab Syafi'i berpendapat adanya huruf "la nafiyah" itu menunjukkan tidak sahnya nikah tanpa wali.Contoh lain, apakah persusuan diwaktu dewasa juga menyebabkan status mahram? Sebagian ulama mengatakan iya, karena berpegang pada hadis Salim yang dibolehkan Rasul menyusu ke wanita yang sudah dewasa (padahal si Salim ini sudah berjenggot!) sehingga terjadilah status mahram antara keduanya. Namun, sebagian ulama memandang bahwa hadis ini hanya khusus berlaku untuk Salim saja (sebagai rukhshah) bukan pada setiap orang dewasa. Apalagi ternyata ditemukan hadis lain dari Aisyah yang menyatakan bahwa persusuan yg menyebabkan kemahraman itu adalah disaat usia kecil (karena bersifat mengenyangkan). Hanya saja, sebagian ulama memandang cacat hadis Aisyah ini karena ternyata Aisyah sendiri tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri. Aisyah justru berpegang pada hadis Salim. Hal terakhir ini menimbulkan masalah lagi: jika suatu perawi meriwayatkan suatu hadis, namun ia sendiri tidak mengamalkan apa yang diriwayatkannya, apakah hadis itu menjadi tidak shahih ataukah hanya perawinya sendiri yang harus disalahkan. Sebagian ulama memandang bahwa hadis itu langsung cacat, sedangkan sebagian lagi memandang bahwa hadisnya tetap shahih hanya perawinya saja yang bersalah karena tidak mengamalkan hadis yang dia riwayatkan sendiri.
**
Ini lanjutan dari dua mail sebelumnya. Sekedar mengingatkan, pada dua
email sebelumnya saya sudah menunjukkan bahwa semua ulama berpegang teguh
pada Al-Qur'an dan hadis, namun Al-Qur'an dan Hadis memang "membuka
peluang" adanya perbedaan pemahaman dan perbedaan pendapat dikalangan
ulama.Pada mail kali ini saya akan menyampaikan sebab ketiga para ulama berbeda pendapat, yaitu perbedaan dalam metode berijtihad (manahij al-ijtihad atau turuqul istinbath). 3. Perbedaan dalam metode ijtihadA. Sejarah singkatSejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah. Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus. Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas. Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi". Harus saya tambahkan bahwa mazhab dalam fiqh tidak hanya terbatas pada empat Imam besar itu saja. Tetapi banyak sekali mazhab-mazhab itu (konon sampai berjumlah 500). Hanya saja sejarah membuktikan bahwa hanya empat mazhab itu yang bisa bertahan dan memiliki pengaruh cukup luas di dunia Islam, ditambah sedikit pengikut mazhab Zhahiri dan mazhab Ja'fari. B. Metode IjtihadB.1. Imam Abu Hanifah
Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
|
Comments
Post a Comment